Setiari Bersenandung
SEKOLAH TIGA BELAS DAUH PURI
BERSAMA STOP PERUNDUNGAN
SEKOLAH TIGA BELAS DAUH PURI
BERSAMA STOP PERUNDUNGAN
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
Dasar hukum Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 46 Tahun 2023.
Permendikbudristek ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Dalam pelaksanaan TPPKS (Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Sekolah) diperkuat juga dengan adanya Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan pembentukan Ketua dan anggota TPPK.
Tujuan pembentukan TPPK adalah untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan sekolah, serta memastikan adanya respon cepat ketika terjadi kekerasan.
Ayo kawan kita bersama
Hilangkan bully tumbuhkan simpati
Sapa dan salam
Beri senyuman
Sopan dan santun dimana saja
Hidup rukun ciptakan damai
Selalu bertaqwa dan musyawarah
Mari bersama, kita berani
Melawan bully tingkatkan prestasi
Ayo kawan kita bersama
Hilangkan bully tumbuhkan simpati
Ayo kawan kita bersama
Tautkan hati tuk toleransi